animasi blog

Senin, 29 Februari 2016

Berbohong demi Kebaikan, Bolehkah?

jari tangan bohong
ALLAH SWT memerintahkan kepada kita agar senantiasa berbuat jujur, yakni mengatakan sesuatu sesuai dengan kenyataannya. Dan Allah melarang kita untuk melakukan hal yang sebaliknya, yakni berbohong. Namun, ada yang mengatakan bahwa berbohong demi kebaikan itu dibolehkan. Benarkah demikian?
Berbohong memang pernah dilakukan oleh Nabi Ibrahim AS. Setelah menghancurkan patung-patung ia menyimpan kapak yang ia gunakan untuk menghancurkan patung tersebut di salah satu patung yang paling besar, yang sengaja tidak ia hancurkan. Maka, ketika ditanya, ia menjawab bahwa patung yang paling besar itulah yang menghancurkan patung-patung lainnya. Padahal, dialah yang menghancurkan patung-patung tersebut.
Di situlah letak kebohongan dari Nabi Ibrahim AS. Dia tidak mengatakan yang sesuai dengan kenyataannya. Mungkin, inilah yang menjadi alasan bagi orang-orang yang mengatakan bahwa bohong demi kebaikan itu dibolehkan.
Namun ternyata, orang-orang yang berbohong di masa kini, ialah orang-orang yang lebih mementingkan keselamatan dirinya, artinya hanya demi kebaikan dirinya sendiri. Sedangkan yang dilakukan oleh Nabi Ibrahim ialah demi kepentingan umat. Dia berbohong demi menegakkan tauhidnya.
Jadi, dapat dikatakan bahwa berbohong itu boleh demi kebaikan mempertahankan tauhid atau keyakinan kita untuk tetap berpegang teguh dalam agama Allah. Misalnya, ketika kita berada di daerah yang sedang terjadi peperangan antara Muslim dan non Muslim, lalu kita bertemu dengan orang non Muslim, dan ditanya mengenai agama kita, maka boleh jika kita mengatakan bahwa kita itu non Muslim sama seperti mereka. Hal ini dilakukan jika jiwa kita terancam, seperti halnya orang non Muslim itu akan membunuh kita, jika mereka tahu bahwa kita Muslim. Dengan catatan, dalam hati kita tetap yakin untuk selalu berpegang teguh pada agama Allah.
Jika hal lain dari itu, maka berbohong tak usah kita lakukan. Rasulullah SAW sendiri tak pernah mengajarkan kita untuk berbuat bohong. Melainkan ia memiliki trik agar tidak berbohong. Misalnya, dalam suatu kisah dikatakan bahwa pada suatu ketika beliau berjumpa dengan seorang wanita yang sedang dikejar-kejar oleh sekelompok orang. Ketika wanita tersebut berpapasan dengan beliau, wanita itu berpesan agar beliau tidak memberi tahu kepada mereka bahwa ia telah lewat ke sini.
Maka, ketika sekelompok orang tersebut tiba, dan mereka bertanya kepada Rasulullah, “Apakah engkau melihat seorang wanita yang lewat ke arah sini.” Rasulullah SAW kemudian bergeser dari tempat yang beliau pijak, dan mengatakan, “Semenjak aku di sini, aku tidak melihat wanita yang lewat ke arah sini.”
Coba perhatikan kisah itu, apakah Rasulullah mengajarkan kepada kita untuk berbohong? Tentu tidak, beliau mengatakan yang sesungguhnya. Beliau melihat wanita itu, ketika beliau berdiam diri di tempat yang beliau pijak. Dan beliau mengatakan kepada sekelompok orang tersebut bahwa beliau tidak melihatnya, ketika beliau bergeser dari tempat yang beliau pijak ke tempat yang belum beliau pijak.
Itulah trik yang dilakukan oleh Rasulullah SAW agar terhindar dari perkataa dusta. Trik ini bukan berarti memberikan peluang bagi Anda agar melancarkan aksi bohong Anda, sehingga tidak dikatakan sebagai orang pembohong. Melainkan, hal ini dapat mempermudah Anda untuk menyelesaikan suatu perkara demi kemaslahatan orang lain. Wallahu ‘alam.

Pembagian Harta Waris dalam Islam


Harta waris, merupakan harta yang diberikan dari orang yang telah meninggal kepada orang-orang terdekatnya seperti keluarga dan kerabat-kerabatnya.

Pembagian harta waris dalam islam telah begitu jelas diatur dalam al qur an, yaitu pada surat An Nisa. Allah dengan segala rahmat-Nya, telah memberikan pedoman dalam mengarahkan manusia dalam hal pembagian harta warisan. Pembagian harta ini pun bertujuan agar di antara manusia yang ditinggalkan tidak terjadi perselisihan dalam membagikan harta waris.

Harta waris dibagikan jika memang orang yang meninggal meninggalkan harta yang berguna bagi orang lain. Namun, sebelum harta waris itu diberikan kepada ahli waris, ada tiga hal yang terlebih dahulu mesti dikeluarkan, yaitu peninggalan dari mayit:

1. Segala biaya yang berkaitan dengan proses pemakaman jenasa;
2. Wasiat dari orang yang meninggal; dan
3. Hutang piutang sang mayit.

Ketika tiga hal di atas telah terpenuhi barulah pembagian harta waris diberikan kepada keluarga dan juga para kerabat yang berhak.

Pembagian Harta Waris dalam Islam

harta waris
Adapun besar kecilnya bagian yang diterima bagi masing-masing ahli waris dapat dijabarkan sebagai berikut:

Pembagian harta waris dalam islam telah ditetukan dalam al qur an surat an nisa secara gamblang dan dapat kita simpulkan bahwa ada 6 tipe persentase pembagian harta waris, ada pihak yang mendapatkan setengah  (1/2), seperempat (1/4), seperdelapan (1/8), dua per tiga (2/3), sepertiga (1/3), dan seperenam (1/6), mari kita bahas satu per satu

Pembagian harta waris bagi orang-orang yang berhak mendapatkan waris separoh (1/2):

1. Seorang suami yang ditinggalkan oleh istri dengan syarat ia tidak memiliki keturunan anak laki-laki maupun perempuan, walaupun keturunan tersebut tidak berasal dari suaminya kini
(anak tiri).

2. Seorang anak kandung perempuan dengan 2 syarat: pewaris tidak memiliki anak laki-laki, dan anak tersebut merupakan anak tunggal.

3. Cucu perempuan dari keturunan anak laki-laki dengan 3 syarat: apabila cucu tersebut tidak memiliki anak laki-laki, dia merupakan cucu tunggal, dan Apabila pewaris tidak lagi mempunyai anak perempuan ataupun anak laki-laki.

4. Saudara kandung
Advertisement
perempuan dengan syarat: ia hanya seorang diri (tidak memiliki saudara lain) baik perempuan maupun laki-laki, dan pewaris tidak memiliki ayah atau kakek ataupun keturunan baik laki-laki maupun perempuan.

5. Saudara perempuan se-ayah dengan syarat: Apabila ia tidak mempunyai saudara (hanya seorang diri), pewaris tidak memiliki saudara kandung baik perempuan maupun laki-laki dan pewaris tidak memiliki ayah atau kakek dan katurunan.

Pembagian harta waris dalam Islam bagi orang-orang yang berhak mendapatkan waris seperempat (1/4):
yaitu seorang suami yang ditinggal oleh istrinya dan begitu pula sebaliknya

1. Seorang suami yang ditinggalkan dengan syarat, istri memilki anak atau cucu dari keturunan laki-lakinya, tidak peduli apakah cucu tersebut dari darah dagingnya atau bukan.

2. Seorang istri yang ditinggalkan dengan syarat, suami tidak memiliki anak atau cucu, tidak peduli apakah anak tersebut merupakan anak kandung dari istri tersebut atau bukan.

Pembagian harta waris bagi orang-orang yang berhak mendapatkan waris seperdelapan (1/8): yaitu istri yang ditinggalkan oleh suaminya yang memiliki anak atau cucu, baik anak tersebut berasal dari rahimnya atau bukan.

Pembagian harta waris dalam Islam bagi orang-orang yang berhak mendapatkan waris duapertiga (2/3):

1. Dua orang anak kandung perempuan atau lebih, dimana dia tidak memiliki saudara laki-laki (anak laki-laki dari pewaris).

2. Dua orang cucu perempuan dari keturunan anak laki-laki dengan syarat pewaris tidak memiliki anak kandung, dan dua cucu tersebut tidak mempunyai saudara laki-laki

3. Dua saudara kandung perempuan (atau lebih) dengan syarat pewaris tidak memiliki anak, baik laki-laki maupun perempuan, pewaris juga tidak memiliki ayah atau kakek, dan dua saudara perempuan tersebut tidak memiliki saudara laki-laki.

4. Dua saudara perempuan seayah (atau lebih) dengan syarat pewaris tidak mempunyai anak, ayah, atau kakek. ahli waris yang dimaksud tidak memiliki saudara laki-laki se-ayah. Dan pewaris tidak memiliki saudara kandung.

Pembagian harta waris dalam Islam bagi orang-orang yang berhak mendapatkan waris sepertiga (1/3):

1. Seorang ibu dengan syarat, Pewaris tidak mempunyai anak atau cucu laki-laki dari keturunan anak laki-laki. Pewaris tidak memiliki dua atau lebih saudara (kandung atau bukan)

2. Saudara laki-laki dan saudara perempuan seibu, dua orang atau lebih dengan syarat pewaris tidak memiliki anak, ayah atau kakek dan jumlah saudara seibu tersebut dua orang atau lebih.

Hukum Berpacaran Menurut Islam


Assalamu'alaikum Wr. Wb
      Memang larangan mengenai pacaran di dalam Islam tidak dibahas secara gamblang. Mungkin itulah salah satu faktor yang mengakibatkan kebanyakan orang awam tidak dapat menerima atas hukum pelarangan pacaran ini.
      Namun, dalam dunia dakwah islam, larangan pacaran adalah hal yang sudah sangat dimengerti, maka aneh sekali manakala ada seseorang yang mengaku sebagai aktivis dakwah islam, namun ia tetap melakukan pacaran.
      Meskipun tidak dijelaskan secara gamblang, namun banyak sekali dalil yang dapat dijadikan sebagai rujukan untuk pelarangan aktifitas pacaran tersebut.
Telah sama-sama kita ketahui bahwa Islam adalah agama yang mengharamkan perbuatan zina, termasuk juga perbuatan yang MENDEKATI ZINA.

"Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan sesuatu jalan yang buruk." (QS. Al-Isra, 17 : 32)

      Apa saja perbuatan yang tergolong MENDEKATI ZINA itu?
Diantaranya adalah: saling memandang, merajuk atau manja, bersentuhan (berpegangan tangan, berpelukan, berciuman, dll), berdua-duaan, dll.
Karena unsur-unsur ini dilarang dalam agama Islam, maka tentu saja hal-hal yang di dalamnya terdapat unsur tersebut adalah dilarang. Termasuk aktifitas yang namanya
"PACARAN"
      Hal ini sebagaimana telah disebutkan dalam hadits berikut:
Dari Ibnu Abbas r.a. dikatakan: "Tidak ada yang ku perhitungkan lebih menjelaskan tentang dosa-dosa kecil dari pada hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah bahwa Rasulullah SAW bersabda: "Allah telah menentukan bagi anak Adam bagiannya dari zina yang pasti dia
lakukan. Zinanya mata adalah melihat (dengan syahwat), zinanya lidah adalah mengucapkan (dengan syahwat), zinanya hati adalah mengharap dan menginginkan (pemenuhan nafsu syahwat), maka farji (kemaluan) yang membenarkan atau mendustakannya." (HR. Al-Bukhari dan Imam
Muslim)
      Dalil di atas kemudian juga diperkuat lagi oleh beberapa hadits dan ayat Al-Qur'an berikut:
"Janganlah seorang laki-laki berdua-duaan dengan wanita kecuali bersama mahramnya."
(HR. Al-Bukhari dan Imam Muslim)

"Barang siapa beriman kepada Allah dan hari akhir, maka janganlah seorang laki-laki sendirian dengan seorang wanita yang tidak disertai mahramnya. Karena sesungguhnya yang ketiganya adalah syaitan." (HR. Imam Ahmad)

"Seandainya kepala seseorang ditusuk dengan jarum besi, itu lebih baik dari pada menyentuh wanita yang tidak halal baginya." (Hadist Hasan, Thabrani dalam Mu'jam Kabir 20/174/386)

"Demi Allah, tangan Rasulallah SAW tidak pernah menyentuh tangan wanita (bukan mahram) sama sekali meskipun dalam keadaan memba'iat. Beliau tidak memba'iat mereka kecuali dengan mangatakan: "Saya ba'iat kalian." (HR. Al-Bukhari)

"Sesungguhnya saya tidak berjabat tangan dengan wanita." (HR. Malik, Nasa'i, Tirmidzi, Ibnu Majah, Ahmad)

Telah berkata Aisyah
r.a. "Demi Allah, sekali-kali dia (Rasul) tidak pernah menyentuh tangan wanita (bukan mahram) melainkan dia hanya membai'atnya (mengambil janji) dengan perkataaan."
(HR. Al-Bukhari dan Ibnu
Majah).

"Wahai Ali, janganlah engkau meneruskan pandangan haram (yang tidak sengaja) dengan pandangan yang lain.
Karena pandangan yang pertama mubah untukmu.
Namun yang kedua adalah haram." (HR. Abu Dawud, Ath-Tirmidzi dan dihasankan oleh Al-Albani)

"Pandangan itu adalah panah beracun dari panah-panah iblis. Maka barang siapa yang memalingkan (menundukan) pandangannya dari kecantikan seorang wanita, ikhlas karena Allah, maka Allah akan memberikan di hatinya kelezatan sampai pada hari Kiamat." (HR. Imam Ahmad)

Dari Jarir bin Abdullah
r.a. dikatakan: "Aku bertanya kepada Rasulallah SAW tentang memandang (lawan-jenis) yang (membangkitkan syahwat) tanpa disengaja. Lalu beliau memerintahkan aku mengalihkan (menundukan) pandanganku." (HR. Imam Muslim)

"Hai isteri-isteri Nabi, kamu sekalian tidak-lah seperti wanita yang lain, jika kamu bertakwa. Maka janganlah kamu tunduk (merendahkan suara) dalam berbicara sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam hatinya, dan ucapkanlah perkataan yang baik." (QS. Al-Ahzab, 33 : 32)

Hukum Memelihara Anjing Dalam Pandangan Islam

Kita tahu anjing adalah hewan yang sangat lucu, namun dalam Islam banyak sekali hal haram yang didapatkan dari bersentuhan dengan anjing tersebut. Kemudian bagaimana dengan hukum memelihara anjing dalam pandangan Islam? Memang kontroversi tentang memelihara anjing dalam pandangan Islam sangatlah banyak, karena itulah kita harus lebih berhati-hati dalam memandang hal tersebut. Kita harus melihat lebih jauh mengenai hal ini tidak hanya dari pandangan orang umum saja, tetapi kita harus melihat mengenai hal memelihara anjing yang terdapat dalam Al-Quran sebagai petunjuk hukum yang tepat. Terlebih lagi ada beberapa hadits yang telah membahas mengenai hal ini, mari kita lihat lebih jauh.
Pandangan Al-Quran Mengenai Memelihara Anjing
Suatu saat dikisahkan dalam Al-Quran bahwa malaikat jibril ingin memasuki rumah rasulullah, meskipun sudah diizinkan namun malaikat jibril tetap berlama-lama dan tidak segera masuk. Kemudian saat rasulullah bertanya, malaikat jibril mengatakan bahwa beliau tidak dapat masuk ke dalam rumah yang ada anjing maupun gambarnya. Sebab itulah rasulullah akhirnya memerintahkan abu rafik agar menyingkirkan seluruh anjing di dalam madinah. 
Mengenai hukum memelihara anjing ini terdapat pula beberapa hadits yang menyatakan bahwa jika seorang muslim memelihara anjing maka pahalanya akan berkurang pada setiap harinya sebanyak satu qirath. Dengan pengecualian bahwa anjing tersebut dipelihara untuk menjaga berbagai hewan ternak yang dipelihara, dan untuk dilatih agar dapat membantu berburu maupun untuk menjaga berbagai tanaman. Ada pula hadits lain yang menyatakan bahwa jika seorang muslim memelihara anjing maka amalannya akan berkurang pada setiap harinya sebanyak dua qirath dengan pengecualian yang sama. Maka sudah jelaslah dari apa yang tertulis dalam Al-Quran tersebut bahwa memelihara anjing dalam Islam tidak diperbolehkan.
Pandangan Muhammadiyah serta Nahdlatul Ulama Mengenai Memelihara Anjing
Yang menjadi kontroversi tersendiri adalah mengenai pandangan Muhammadiyah serta Nahdlatul Ulama yang merupakan organisasi Islam terbesar di Indonesia, ternyata mereka memiliki pandangan yang berbeda dalam hal hukum memelihara anjing tersebut. Tentunya kedua pihak sama-sama melihat ke dalam Al-Quran hanya saja keduanya memiliki penafsiran yang berbeda mengenai hadits yang terdapat di Al-Quran tersebut. Mari kita lihat lebih lanjut mengenai pandangan mereka pada hal memelihara anjing tersebut terutama jika anjing dipelihara untuk menjaga rumah kita.
Hukum memelihara anjing menurut pandangan Muhammadiyah dengan merujuk pada Q.S Al-Maidah yang berisi bahwa buruan yang telah ditangkap dengan baik oleh hewan buas apapun yang sudah dilatih untuk berburu, maka buruan tersebut dapat dimakan serta diharuskan untuk menyebut nama Allah pada saat akan melepaskan hewan buas tersebut untuk berburu. Melihat dari hadits ini maka dari Muhammadiyah sendiri memandang bahwa Anda masih diperbolehkan memelihara anjing, hanya saja anjing tersebut hanya boleh dipelihara diluar rumah. 
Sedangkan mengenai hal memelihara anjing ini menurut pandangan Nahdlatul Ulama yang merujuk pada kisah yang dilakukan oleh rasulullah yang memerintahkan untuk menyingkirkan semua anjing yang ada di dalam madinah adalah hal yang baik. Karena itulah mereka beranggapan bahwa memelihara anjing tidak diperbolehkan. 
Kita lihat bahwa Muhammadiyah serta Nahdlatul Ulama memiliki pandangan yang berbeda mengenai hukum memelihara anjing tersebut. Karena itulah sebagai umat muslim Anda harus dapat menentukan mana yang menjadi hal baik bagi diri Anda sendiri. Terlebih lagi beberapa aturan tentang anjing yang najis yang harus diikuti terutama mengenai harus membasuh sebanyak tujuh kali serta menggunakan tanah untuk membasuh yang bisa menjadi pertimbangan.

17 Keutamaan Membaca Al Quran Setiap Hari


Kajian Islam – Pada kesempatan kali ini kita akan mempelajari Keutamaan membaca Al Quran. Pertanyaan muncul, Sudahkah anda membaca al quran hari ini? Berapa ayatkah yang anda baca setiap hari? Ataukah sama sekali anda lupa atau dengan sengaja mengabaikannya?
Kadang tanpa kita sadari, dengan bertambah banyaknya aktifitas keseharian kita, seolah kita lupa dengan Al Quran yang kita taruh di atas meja kita, lemari atau munngkin dalam saku kita.
Seakan hanya sekedar menjadi hiasan maupun pajangan diantara buku-buku dan majalah lainnya astaghfirullah..  Sungguh rugi bagi mereka yang jauh dari lantunan dan bacaan al quran.
Rasulullah SAW bersabda:
“Sesungguhnya barang siapa yang dalam dirinya tiada bacaan al quran maka ia seperti halnya rumah yang roboh”
Keutamaan Membaca Al Quran dalam islam adalah;
 1. Sebaik-baik manusia yang mempelajari dan mengajarkan alquran
Sabda Nabi Muhammad saw: “Sebaik-baik kalian adalah siapa yang memperlajari al-Qur’an dan mengamalkannya.” (HR. Bukhari)
 2. Pahala membaca Al Quran
Sabda Nabi Muhammad saw: “Siapa saja membaca satu huruf dari Kitab Allah (Al-Qur’an), maka baginya satu kebaikan, dan satu kebaikan itu dibalas dengan sepuluh kali lipatnya.” (HR. At-Tirmidzi).
 3. Keutaman membaca Al Quran, Menghafalnya dan pandai membacanya
Sabda Nabi Muhammad saw: “Perumpamaan orang yang membaca al-Qur’an sedang ia hafal dengannya bersama para malaikat yang suci dan mulia, sedang perumpamaan orang yang membaca al-Qur’an sedang ia senantiasa melakukannya meskipun hal itu sulit baginya maka baginya dua pahala.” (Muttafaq ‘alaih).
 4. Pahala bagi orang yang anaknya mempelajari Al Quran
“Siapa saja membaca al-Qur’an, mempelajarinya dan mengamalkannya, maka dipakaikan kepada kedua orang tuanya pada hari kiamat mahkota dari cahaya dan sinarnya bagaikan sinar matahari, dan dikenakan pada kedua orang tuanya dua perhiasan yang nilainya tidak tertandingi oleh dunia. Keduanya pun bertanya, ‘bagaimana dipakaikan kepda kami semuanya itu?’ Dijawab, ‘karena anakmu telah membawa al-Qur’an”. (HR. Al-Hakim).
 5. Al Quran memberi syafa’at kepada ahlinya di akhirat
Sabda Nabi Muhammad saw: “Bacalah al-Qur’an karena ia akan datang pada hari kiamat sebagai pemberi syafa’at kepada para ahlinya.” (HR. Muslim) Dan sabda beliau Nabi Muhammad saw: “Puasa dan Al-Qur’an keduanya akan memberikan syafa’at kepada seorang hamba pada hari kiamat…” (HR. Ahmad dan Al-Hakim).
 6. Pahala bagi orang yang berkumpul untuk membaca dn mengkajinya
Nabi Muhammad saw bersabda: “Tidak berkumpul sauatu kaum di salah satu rumah Allah SWT, sedang mereka membaca kitab-Nya dan mengkajinya, melainkan mereka akan dilimpahi ketenangan, dicurahi rahmat, diliputi para malaikat, dan disanjungi oleh Allah di hadapan para makhluk dan di sisi-Nya.” (HR. Abu Dawud).
 7. Dapat menentramkan hati
“(yaitu) orang-orang yang beriman dan hati mereka manjadi tenteram dengan mengingat Allah. Ingatlah, hanya dengan mengingati Allah-lah hati menjadi tenteram.” (QS.13:28).
 8. Dapat menyembuhkan penyakit
“Hendaknya kamu menggunakan kedua obat-obat: madu dan Al-Qur’an” (HR. Ibnu Majah dan Ibnu Mas’ud).
 9. Pembaca Al Quran dikurniakan hatinya dengan cahaya oleh Allah SWT dan dipeliharanya dari kegelapan
Diriwayatkan dari Abu Hurairah ra yang maksudnya: “Bahwa Rasulullah saw bersabda: “Siapa yang medengar satu ayat daripada Kitab Allah Ta’ala (al-Qur’an) ditulis baginya satu kebaikan yang berlipat ganda. Siapa yang membacanya pula, baginya cahanya di hari kiamat.”
 10. Pembaca Al Quran memperoleh kemulian dan diberi rahmat kepada ibu bapaknya
Nabi Muhammad saw bersabda maksudnya: “Siapa yang membaca Al-Qur’an dan beramal dengan isi kandungannya, dianugerahkan kedua ibu bapaknya mahkota di hari kiamat. Cahayanya (mahkota) lebih baik dari cahaya matahari di rumah-rumah dunia. Kalaulah demikian itu matahari berada di rumahmu (dipenuhi dengan sinarnya), maka apa sangkaan kamu terhadap yang beramal dengan ini (al-Qur’an).” (HR. Abu Daud).
 11. Pembaca Al Quran memperoleh kedudukan yang tinggi dalam syurga
Bersabda Rasulullah saw yang maksudnya: Dikatakan kepada pembaca al-Qur,an: “Bacalah (al-Qur’an), naiklah (pada darjat-darjat syurga) dan bacalah dengan tartil sebagaimana engkau membacanya dengan tartil didunia. Sesungguhnya kedudukan drajatmu sehingga kadar akhir ayat yang engkau baca.” (HR. Ahmad).
 12. Membaca satu huruf Al Quran akan memperoleh sepuluh kebaikan
Rasulullah saw bersabda: “Barang siapa yang membaca satu huruf kitab Allah, maka ia akan mendapatkan satu kebaikan dengan huruf itu, dan satu kebaikan akan dilipatgandakan menjadi sepuluh. Aku tidaklah mengatakan Alif Laam Miim itu satu huruf, tetapi alif satu huruf, lam satu huruf dan Mim satu huruf.” (HR. Tirmidzi).
 13. Orang yang membaca Al Quran secara terang-terangan seperti bersedekah secara terang-terangan
Rasulullah saw bersabda: “Orang yang membaca Al-Qur’an terang-terangan seperti orang yang bersedekah terang-terangan, orang yang membaca Al-Qur’an secara tersembunyi seperti orang yang bersedekah secara sembunyi.” (HR. Abu Dawud, Tirmidzi dan Nasa’i, lihat shahihul jaami’:3105).
 14. Al Quran akan menjadi syafaat bagi orang yang membacanya
Rasulullah SAW bersabda dalam salah satu hadistnya “Bacalah Al Quran karena ia akan datang pada hari kiamat untuk memberi syafaat kepada orang yang telah membaca dan mengamalkan isinya”
 15. Al Quran adalah cahaya ditengah kegelapan
Sabda Rasulullah saw,”Aku wasiatkan kepada kalian agar bertakwa kepada Allah dan Al Qur’an sesungguhnya ia adalah cahaya kegelapan, petunjuk di siang hari maka bacalah dengan sungguh-sungguh.” (HR. Baihaqi)
 16. Ahlul Quran adalah keluarga Allah SWT
Sabda Rasulullah saw,”Sesungguhnya Allah mempunyai keluarga dari kalangan manusia.’ Beliau saw ditanya,’Siapa mereka wahai Rasulullah.’ Beliau saw menjawab,’mereka adalah Ahlul Qur’an, mereka adalah keluarga Allah dan orang-orang khusus-Nya.” (HR. Ahmad dan Ibnu Majah)
 17. Yang mahir membaca dia akan bersama malaikat, dan yang terbata-bata mendapat dua pahala
Sabda Rasulullah SAW “Orang yang mahir membaca Al-Qur’an kelak (mendapat tempat disurga) bersama para utusan yang mulia lagi baik. Sedangkan orang yang membaca Al-Qur’an dan masih terbata-bata, dan merasa berat dan susah, maka dia mendapatkan dua pahala.”
Dua pahala ini, salah satunya merupakan balasan dari membaca Al-Qur’an itu sendiri, sedangkan yang kedua adalah atas kesusahan dan keberatan yang dirasakan oleh pembacanya.
Baca Juga : Keutamaan Mempelajari Al Quran
Demikian beberapa keutamaan yang Allah berikan kepada orang-orang yang membaca al quran sekaligus mengamalkan isi kandungannya. Semoga tulisan ini dapat mengingatkan kita untuk selalu membaca al quran kapan dan dimanapun berada. Diriwayatkan dari Abu Hurairah bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Sesungguhnya rumah yang di dalamnya dibacakan surat Al-Baqarah, tidak akan bisa dimasuki setan.” (HR. Muslim)
Bacalah al quran… bacalah dan amalkanlah kandungan isi yang ada dalam al quran itu, niscaya kita semua nantinya akan termasuk orang- orang yang beruntung kelak dihari akhir nanti. semoga dengan membaca artikel di atas bisa menambah wawasan dunia islam kita.

Pahala Membaca Al-Quran Bagi Ummat Muslim Walaupun Tanpa Mengetahui Artinya


1. Orang yang Baca Al-Quran dengan Yang Tidak Baca Berbeda.
Salah satu nash hadits secara tegas membandingkan orang yang membaca Al-Quran dengan yang tidak membaca Al-Quran. 
Dari Abu Musa Al-Asy`arit berkata, Rasulullah bersabda, "Perumpamaan orang mukmin yang membaca Al-Qur`an bagaikan buah limau baunya harum dan rasanya lezat. Dan perumpamaan orang mukmin yang tidak membaca Al-Qur`an bagaikan kurma, rasanya lezat dan tidak berbau. Dan perumpamaan orang munafik yang membaca Al-Qur`an bagaikan buah raihanah yang baunya harum dan rasanya pahit, dan perumpamaan orang munafik yang tidak membaca Al-Qur`an bagaikan buah hanzholah tidak berbau dan rasanya pahit." (HR Bukhari dan Muslim)

Dari hadits ini jelas sekali bahwa sekedar membaca Al-Quran atau tidak membacasudah membedakan kedudukan seseorang. Berarti ada nilai tersendiri untuk sekedar membaca Al-Quran.

2. Bersama Malaikat

Hadits ini juga sangat eksplisit menyebutkan tentang orang yang membaca Al-Quran, yaitu dijanjikan Allah akan di tempat bersama dengan para malaikat.

Dari `Aisyah Radhiyallahu `Anha berkata, Rasulullah bersabda, "Orang yang membaca Al-Qur`an dan ia mahir dalam membacanya maka ia akan dikumpulkan bersama para Malaikat yang mulia lagi berbakti. Sedangkan orang yang membaca Al-Qur`an dan ia masih terbata-bata dan merasa berat (belum fasih) dalam membacanya, maka ia akan mendapat dua ganjaran." (HR Bukhari Muslim)

Semakin tegas lagi ketika lafadz hadits ini menyebutkan kasus orang yang membaca Al-Quran dengan terbata-bata yang tetap saja akan diberikan pahala. Jelas menunjukkan tentang pentingnya membaca Al-Quran.

3. Bacaan Quran adalah Syafaat

Selain itu juga kita temukan adanya dalil yang menyebutkan tentang salah satu fungsi bacaan Quran sebagai syafaat yang akan menolong kita di hari akhir nanti.
Dari Abu Umamah Al-Bahili t berkata, saya telah mendengar Rasulullah bersabda, "Bacalah Al-Qur`an!, maka sesungguhnya ia akan datang pada Hari Kiamat sebagai syafaat bagi ahlinya (HR Muslim)

4. Diberi Pahala per Huruf

Dan semakin tegas lagi pentingnya membaca Al-Quran ketika Rasulullah SAW bersabda:
Dari Abdullah bin Mas`ud t berkata bahwaRasulullahSAW, "Barangsiapa yang membaca satu huruf dari Kitabullah (Al-Qur`an) maka baginya satu kebaikan. Dan satu kebaikan akan dilipat gandakan dengan sepuluh kali lipat. Saya tidak mengatakan "Alif lam mim" itu satu huruf, tetapi "Alif" itu satu huruf, "Lam" itu satu huruf dan "Mim" itu satu huruf." (HR At Tirmidzi dan berkata, "Hadits hasan shahih).

Betul-betul disebutkan bahwa membaca Al-Quran itu berpahala dan pahalanya dihitung perhuruf, di mana setiap huruf akan dikalikan sepuluh kebajikan.

Semua dalil ini menunjukkan bahwa sekedar membaca Al-Quran tanpa memaham arti, juga sudah mendatangkan pahala. Namun kalau kita bandingkan dengan dalil-dalil yang lain, tentu pahalanya akan menjadi lebih berkah, lebih banyak dan lebih besar, manakala kita pun juga mengerti dan paham makna bacaan yang kita baca.

 
KISAH____
 
Ini adalah kisah seorang kakek tua yang hidup bersama cucu satu-satunya. Sang kakek adalah seorang muslim yang taat, tiada hari dalam hidupnya tanpa membaca Al-Qur’an. Si Cucu yang melihat betapa sang kakek begitu khidmat membaca Al-Quran penuh dengan penghayatan, bertanya : “Kek…!! Mendengar kakek membaca Al-Quran, aku merasa hatiku sejuk sekali. Aku ingin sekali bisa memahaminya sebagaimana kakek. Tapi aku tidak mampu, adapun yang aku pahami, aku lupakan secepat aku menutup buku”

Adakah manfaat-nya kita membaca AL-QURAN tanpa mengetahui ARTINYA?

Sang kakek seakan tidak menghiraukan pertanyaan cucunya yang masih muda itu. Dia malah mengajak cucunya itu keluar rumah.

Sang kakek mengambil sebuah ember kotor (bekas mengangkut tanah liat), lalu dilubangilah ember itu di bagian bawah dan samping-sampingnya, beberapa lubang.

Si Cucu dengan keheranan dan rasa penasaran ingin mengetahui apa yang hendak dilakukan oleh kakek kesayangannya itu.

“Anakku…! Bawalah ember ini ke sungai, kemudian bawalah kembali kemari dengan sudah terisi penuh air.”

Si Cucu tentunya sadar, bahwa ember tersebut sudah bocor, maka mau tidak mau dia harus berlari setelah mengisi ember tersebut dengan air.

Si Cucu pun menyanggupinya. Dan pergilah dia ke sungai untuk mengisi ember tersebut dengan air, kemudian dia berusaha berlari sekencang-kencangnya agar setibanya di tempat kakeknya airnya masih penuh.

Dia pun melakukannya dengan sungguh-sungguh. Tapi setibanya di tempat kakeknya, ternyata tidak sedikit pun air yang tersisa. Semua airnya habis tertumpah sebelum tiba di tempat kakeknya.

Sang kakek sesekali menertawakannya. Dan berkata, “Kali ini kau harus berusaha berlari lebih cepat lagi. AYO KAMU PASTI BISA….!”

Si Cucu pun berusaha lebih semangat lagi. Sampai akhirnya…!!! Dengan terengah-engah dia berkata kepada kakeknya, “Kek…! Aku rasa ini mustahil secepat apapun aku berlari, air tersebut akan lebih dulu habis sebelum aku sampai disini. Jadi ini suatu hal yang percuma”

Dengan tersenyum sang kakek berkata, “Anakku kamu pikir semua ini percuma? Sekarang coba lihat ini……….”

Kakek menunjuk ke ember yang dipegang cucunya tersebut. Dan berkata, “Bukankah ember yang kau pegang tersebut sebelumnya kotor sekali?”

“Lihatlah sekarang, sudah menjadi ember yang bersih…! Luar dan dalam”

“Anakku hal itulah yang terjadi ketika kamu membaca Al-Quran. Kamu tidak bisa memahami atau ingat segalanya, tetapi ketika kamu membacanya lagi, kamu akan berubah, luar dandalam… Itu adalah karunia dari Allah di dalam hidup kita.”
DIALOG___
Membaca Al Qur’an tenpa mengetahui Artinya

So’al :
Ada seorang Muballig moderen mengatakan di atas podium, bahwa membaca Qur’an tanpa mengetahui artinya tidak berpahala. benarkah pendapat muballig itu ?

Jawab :
Tidak Benar
Membaca Al Qur’an tanpa mengetahui artinya berpahala dan pahala itu besar, membaca Qur’an dengan mengetahui artinya pehalanya lebih besar lagi
Dalilnya adalah :
salah satunya tersebut dalam Hadits Termizi yang berbunyi :
عن عبد الله بن مسعود يقول قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : من قرأ حرفا من كتاب الله فله به حسنة والحسنة بعشر أمثالها لا أقول ألم حرف ولكن ألف حرف ولام حرف وميم حرف ( رواه الترمذي )

Artinya :
Dari Abdullah Bin Mas’ud Ra. beliau berkata : Berkata rasullah SAW. Barangsiapa membaca satu huruf dari Al Qur’an maka ia dapat 1 pahala dan pahala itu akan diganda 10 kali lipat. saya tidak mengatakan “ Alif Lam Mim “ itu satu huruf, tetapi Alif satu huruf dan Lam satu huruf dan Mim satu huruf .
( HR. termizi . Kitab Sunan Termizi jilid XI halaman 34 )

Jelas, bahwa membaca satu alif saja dapat pahala, sedangkan alif itu tidak ada artinya atau kita tidak tahu artinya.
 

Alif yang dikatakan Nabi berpahala membacanya ilah alif yang ada dalam kalimat “ Alif Lam Mim “ yang termaktub dalam Qur’an suci pada permulaan surat Al baqarah.
 
Si Pembaca mendapat pahala, kata nabi. beliau tidak mensyaratkan bahwa bacaan itu mesti dengan tahu maknanya.

Hukum Membunuh Dalam Islam



A. Pendahuluan

Semakin maraknya tindak kejahatan, membuat masyarakat kita semakin cemas, apalagi pelaku kejahatan semakin hari semakin berani saja dengan melakukan aksinya di muka umum. Carut marutnya perekonomian Indonesia adalah salah satu penyebab semakin banyaknya tindak laku kejahatan di tanah air kita Indonesia, sehingga banyak masyarakat Indonesia yang menganggur dan sulit untuk mendapatkan pekerjaan, sedangkan kebutuhan hidup semakin tinggi. Tidak heran banyak yang menghalalkan segala cara hanya untuk mencari sesuap nasi. Dari yang menjadi perampok, maling, copet dan tindak kejahatan lainnya. Mirisnya lagi, pelaku kejahatan tidak segan-segan melukai korbannya, bahkan membunuhnya.

B. Permasalahan

  • Bagaimanakah hukum membunuh dalam Islam?

C. Keterangan-keterangan.

Hukum membunuh dalam Islam sangat dilarang, bahkan membunuh anak Adam secara sengaja dan dengan tanpa hak adalah besar-besarnya dosa besar setelah kufur. Allah SWT berfirman: “Barang siapa membunuh orang mu’min secara sengaja, maka balasannya adalah neraka jahannam dan ia langgeng didalamnya.” (QS. An-Nisa’: 93). Maksud langgeng dari ayat tersebut adalah ia diam di neraka jahannam dengan waktu yang lama, karena maksiatnya orang yang mu’min azabnya tidak selamanya. Dalam Hadits disebutkan bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda: “Sungguh membunuh orang mu’min itu lebih besar menurut Allah daripada hilangnya dunia dan isinya” [Diriwayatkan oleh Abu Daawud dengan isnad yang Shahih].
Allah telah menetapkan qishash bagi orang yang membunuh dengan tanpa hak. Kewajiban qishas ini berdasarkan firman Allah SWT yang berbunyi: “Wahai orang-orang yang mu’min, diwajibkan atasmu qishas”. [QS. Al-Baqarah: 178].
Pembunuhan dibagi menjadi tiga bagian, yaitu:
  1. Sengaja: sengaja  melukai seseorang dengan sesuatu yang dapat menghilangkan nyawa secara pasti atau secara umum dapat membunuh.
  2. menyerupai sengaja: Berusaha melukai seseorang dengan sesuatu yang secara umum tidak dapat menghilangkan nyawa akan tetapi seseorang tersebut meninggal
  3. Al-Khatha’ (ketika orang tersebut tidak berniat membunuh orang lain tapi tanpa sengaja ia membunuhnya, seperti saat berburu dengan tombak, lalu saat ia melemparkan tombak ke hewan buruannya tombak tersebut malah mengenai orang dan orang itu mati).
Adapun hukum qishash hanya diperuntukkan bagi pembunuhan yang secara sengaja. Ini berdasarkan firman Allah SWT dalam surat Al-Baqarah: 178.
Namun, yang perlu kita ketahui adalah tidak semua pembunuhan itu berdosa. Ada yang haram dan lainnya.
Tidak menutup kemungkinan hukum membunuh dibagi menjadi lima hukum, yaitu:
  1. Wajib
  2. Haram
  3. Makruh
  4. disunnahkan
  5. mubah
Contoh yang pertama (wajib): Membunuh orang murtad ketika ia tidak mau bertaubat dan membunuh kafir harbi  (orang kafir yang memerangi orang Islam) ketika mereka tidak mau masuk Islam atau memberi jizyah (pajak).
Contoh yang ke dua: Membunuh orang yang dilindungi darahnya (seperti orang Muslim) tanpa hak.
Contoh yang ke tiga: Membunuhnya orang yang berperang terhadap saudaranya sendiri yang kafir ketika orang kafir tersebut tidak menghina Allah Subhaana Wa Ta’ala atau Rasulnya.
Contoh yang ke empat adalah: membunuhnya orang yang berperang terhadap saudaranya sendiri yang kafir ketika orang kafir tersebut menghina salah satu dari Allah atau Rasulnya.
Contoh yang ke lima adalah: Membunuhnya Imam terhadap tawanan perang. Dalam menindak lanjuti permasalahan para tawanan ini, imam (kepala negara) dengan ijtihadnya diperbolehkan untuk membunuh atau tidak kepada para tawanan perang ini, tergantung lebih maslahat yang mana di antara keduanya.


Wallahu A’lam
Referensi: Mughni Al-Muhtaaj, cetakan Darul Kutub, Baerut, Lebanon, juz 4, halaman 3-4

Template by:

Free Blog Templates