A. Pendahuluan.
Sudah tak asing lagi bagi kita ketika ada orang yang meninggal banyak orang-orang yang berbondong-bondong melakukan Ta’ziyah untuk menghibur keluarga yang ditinggalkan mayit dan juga agar mengurangi beban mereka, sehingga mereka dapat kuat menerima takdir yang telah digariskan oleh Allah Subhaana Wa Ta’aalaa. Namun, banyak yang masih belum tahu hukum dari Ta’ziyah itu sendiri bagaimana.B. Permasalahan.
- Bagaimanakah Hukum Melayat Orang Meninggal Dunia Dalam Islam?
C. Keterangan-keterangan.
Ta’ziyah atau yang disebut juga melayat dalam bahasa kita, menurut lughat (bahasa) adalah mashdar dari fi’il (kata kerja) ‘aza yang mempunyai arti sabar menghadapi musibah kehilangan (Lihat mukhtaru Ash-Shihah: 431).Adapun Ta’ziyah menurut pandangan fiqih terdapat beragam definisi. Menurut Imam An-Nawawi adalah: “memberi semangat orang yang tertimpa musibah agar hendaknya bersabar dan menghiburnya agar supaya bisa melupakannya dan meringankan beban kesedihan dan himpitan musibah yang menimpanya.” (Kitab Al-Adzkar: 126)
Imam Ibnu Qudamah mengatakan bahwa hukum berta’ziyah adalah sunnah (Al-Mughni: 3/480).
Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda: “Barang siapa ta’ziyah kepada orang yang tertimpa musibah, maka baginya pahala seperti orang yang didapat orang tersebut”. (HR. At-Tirmidzi, 2: 268. Beliau berkata bahwa hadits ini gharib/perawinya hanya satu. Hadits ini tidak Marfu’ (tidak sampai kepada Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam), kecuali dari jalur Adi bin Ashim).
- Hukum melayat orang non Muslim/kafir.
Adapun Imam Ahmad memilih untuk Tawaqquf (berhenti/tidak berkomentar). (Kitab Al-Mughni, 3:486).
- Adab dalam melayat
- Tidak mencela mayyit. Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda: “Janganlah kalian mencela orang-orang yang telah mati. Sesungguhnya mereka telah mendapatkan apa yang telah mereka lakukan.” [HR. Al-Bukhari, No. 6516]
- Menyegerakan pengurusan jenazah. Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda: “Menyegerakanlah kalian dengan jenazah. Maka, apabila jenazah tersebut orang yang sholih, maka itu bagus, kalian telah mempercepat kebaikan untuknya……….dst.” [HR. Al-Bukhari, No. 1315].
0 komentar:
Posting Komentar