animasi blog

Senin, 29 Februari 2016

Hukum Memelihara Anjing Dalam Pandangan Islam

Kita tahu anjing adalah hewan yang sangat lucu, namun dalam Islam banyak sekali hal haram yang didapatkan dari bersentuhan dengan anjing tersebut. Kemudian bagaimana dengan hukum memelihara anjing dalam pandangan Islam? Memang kontroversi tentang memelihara anjing dalam pandangan Islam sangatlah banyak, karena itulah kita harus lebih berhati-hati dalam memandang hal tersebut. Kita harus melihat lebih jauh mengenai hal ini tidak hanya dari pandangan orang umum saja, tetapi kita harus melihat mengenai hal memelihara anjing yang terdapat dalam Al-Quran sebagai petunjuk hukum yang tepat. Terlebih lagi ada beberapa hadits yang telah membahas mengenai hal ini, mari kita lihat lebih jauh.
Pandangan Al-Quran Mengenai Memelihara Anjing
Suatu saat dikisahkan dalam Al-Quran bahwa malaikat jibril ingin memasuki rumah rasulullah, meskipun sudah diizinkan namun malaikat jibril tetap berlama-lama dan tidak segera masuk. Kemudian saat rasulullah bertanya, malaikat jibril mengatakan bahwa beliau tidak dapat masuk ke dalam rumah yang ada anjing maupun gambarnya. Sebab itulah rasulullah akhirnya memerintahkan abu rafik agar menyingkirkan seluruh anjing di dalam madinah. 
Mengenai hukum memelihara anjing ini terdapat pula beberapa hadits yang menyatakan bahwa jika seorang muslim memelihara anjing maka pahalanya akan berkurang pada setiap harinya sebanyak satu qirath. Dengan pengecualian bahwa anjing tersebut dipelihara untuk menjaga berbagai hewan ternak yang dipelihara, dan untuk dilatih agar dapat membantu berburu maupun untuk menjaga berbagai tanaman. Ada pula hadits lain yang menyatakan bahwa jika seorang muslim memelihara anjing maka amalannya akan berkurang pada setiap harinya sebanyak dua qirath dengan pengecualian yang sama. Maka sudah jelaslah dari apa yang tertulis dalam Al-Quran tersebut bahwa memelihara anjing dalam Islam tidak diperbolehkan.
Pandangan Muhammadiyah serta Nahdlatul Ulama Mengenai Memelihara Anjing
Yang menjadi kontroversi tersendiri adalah mengenai pandangan Muhammadiyah serta Nahdlatul Ulama yang merupakan organisasi Islam terbesar di Indonesia, ternyata mereka memiliki pandangan yang berbeda dalam hal hukum memelihara anjing tersebut. Tentunya kedua pihak sama-sama melihat ke dalam Al-Quran hanya saja keduanya memiliki penafsiran yang berbeda mengenai hadits yang terdapat di Al-Quran tersebut. Mari kita lihat lebih lanjut mengenai pandangan mereka pada hal memelihara anjing tersebut terutama jika anjing dipelihara untuk menjaga rumah kita.
Hukum memelihara anjing menurut pandangan Muhammadiyah dengan merujuk pada Q.S Al-Maidah yang berisi bahwa buruan yang telah ditangkap dengan baik oleh hewan buas apapun yang sudah dilatih untuk berburu, maka buruan tersebut dapat dimakan serta diharuskan untuk menyebut nama Allah pada saat akan melepaskan hewan buas tersebut untuk berburu. Melihat dari hadits ini maka dari Muhammadiyah sendiri memandang bahwa Anda masih diperbolehkan memelihara anjing, hanya saja anjing tersebut hanya boleh dipelihara diluar rumah. 
Sedangkan mengenai hal memelihara anjing ini menurut pandangan Nahdlatul Ulama yang merujuk pada kisah yang dilakukan oleh rasulullah yang memerintahkan untuk menyingkirkan semua anjing yang ada di dalam madinah adalah hal yang baik. Karena itulah mereka beranggapan bahwa memelihara anjing tidak diperbolehkan. 
Kita lihat bahwa Muhammadiyah serta Nahdlatul Ulama memiliki pandangan yang berbeda mengenai hukum memelihara anjing tersebut. Karena itulah sebagai umat muslim Anda harus dapat menentukan mana yang menjadi hal baik bagi diri Anda sendiri. Terlebih lagi beberapa aturan tentang anjing yang najis yang harus diikuti terutama mengenai harus membasuh sebanyak tujuh kali serta menggunakan tanah untuk membasuh yang bisa menjadi pertimbangan.

0 komentar:

Posting Komentar

Template by:

Free Blog Templates