Kita tahu anjing adalah hewan yang sangat lucu, namun dalam Islam banyak
sekali hal haram yang didapatkan dari bersentuhan dengan anjing
tersebut. Kemudian bagaimana dengan hukum memelihara anjing dalam
pandangan Islam? Memang kontroversi tentang memelihara anjing dalam
pandangan Islam sangatlah banyak, karena itulah kita harus lebih
berhati-hati dalam memandang hal tersebut. Kita harus melihat lebih jauh
mengenai hal ini tidak hanya dari pandangan orang umum saja, tetapi
kita harus melihat mengenai hal memelihara anjing yang terdapat dalam
Al-Quran sebagai petunjuk hukum yang tepat. Terlebih lagi ada beberapa
hadits yang telah membahas mengenai hal ini, mari kita lihat lebih jauh.
Pandangan Al-Quran Mengenai Memelihara Anjing
Suatu saat dikisahkan dalam Al-Quran bahwa malaikat jibril ingin
memasuki rumah rasulullah, meskipun sudah diizinkan namun malaikat
jibril tetap berlama-lama dan tidak segera masuk. Kemudian saat
rasulullah bertanya, malaikat jibril mengatakan bahwa beliau tidak dapat
masuk ke dalam rumah yang ada anjing maupun gambarnya. Sebab itulah
rasulullah akhirnya memerintahkan abu rafik agar menyingkirkan seluruh
anjing di dalam madinah.
Mengenai hukum memelihara anjing ini terdapat pula beberapa hadits yang
menyatakan bahwa jika seorang muslim memelihara anjing maka pahalanya
akan berkurang pada setiap harinya sebanyak satu qirath. Dengan
pengecualian bahwa anjing tersebut dipelihara untuk menjaga berbagai
hewan ternak yang dipelihara, dan untuk dilatih agar dapat membantu
berburu maupun untuk menjaga berbagai tanaman. Ada pula hadits lain yang
menyatakan bahwa jika seorang muslim memelihara anjing maka amalannya
akan berkurang pada setiap harinya sebanyak dua qirath dengan
pengecualian yang sama. Maka sudah jelaslah dari apa yang tertulis dalam
Al-Quran tersebut bahwa memelihara anjing dalam Islam tidak
diperbolehkan.
Pandangan Muhammadiyah serta Nahdlatul Ulama Mengenai Memelihara Anjing
Yang menjadi kontroversi tersendiri adalah mengenai pandangan
Muhammadiyah serta Nahdlatul Ulama yang merupakan organisasi Islam
terbesar di Indonesia, ternyata mereka memiliki pandangan yang berbeda
dalam hal hukum memelihara anjing tersebut. Tentunya kedua pihak
sama-sama melihat ke dalam Al-Quran hanya saja keduanya memiliki
penafsiran yang berbeda mengenai hadits yang terdapat di Al-Quran
tersebut. Mari kita lihat lebih lanjut mengenai pandangan mereka pada
hal memelihara anjing tersebut terutama jika anjing dipelihara untuk
menjaga rumah kita.
Hukum memelihara anjing menurut pandangan Muhammadiyah dengan merujuk
pada Q.S Al-Maidah yang berisi bahwa buruan yang telah ditangkap dengan
baik oleh hewan buas apapun yang sudah dilatih untuk berburu, maka
buruan tersebut dapat dimakan serta diharuskan untuk menyebut nama Allah
pada saat akan melepaskan hewan buas tersebut untuk berburu. Melihat
dari hadits ini maka dari Muhammadiyah sendiri memandang bahwa Anda
masih diperbolehkan memelihara anjing, hanya saja anjing tersebut hanya
boleh dipelihara diluar rumah.
Sedangkan mengenai hal memelihara anjing ini menurut pandangan Nahdlatul
Ulama yang merujuk pada kisah yang dilakukan oleh rasulullah yang
memerintahkan untuk menyingkirkan semua anjing yang ada di dalam madinah
adalah hal yang baik. Karena itulah mereka beranggapan bahwa memelihara
anjing tidak diperbolehkan.
Kita lihat bahwa Muhammadiyah serta Nahdlatul Ulama memiliki pandangan
yang berbeda mengenai hukum memelihara anjing tersebut. Karena itulah
sebagai umat muslim Anda harus dapat menentukan mana yang menjadi hal
baik bagi diri Anda sendiri. Terlebih lagi beberapa aturan tentang
anjing yang najis yang harus diikuti terutama mengenai harus membasuh
sebanyak tujuh kali serta menggunakan tanah untuk membasuh yang bisa
menjadi pertimbangan.
0 komentar:
Posting Komentar